BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pekan kedua bulan Mei 2020, yakni Jumat (8/5/2020), pengendara bermotor di Kota Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas hanya berjumlah lima orang.
Hal tersebut berdasarkan data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (8/5/2020).
Papan pengumuman tersebut tercantum bahwa kelima pengendara tersebut ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, serta semuanya merupakan pengendara motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti (PP), Rahmawati SH pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider dua dan tiga hari kurungan.
Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, yakni slip BRI, STNK dan kendaraan,” tertulis di papan pengumuman tersebut.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) UU;, serta Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AGK