PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Muh Rifki Rusdin alias Iki (19), Aditya Valentino Prawira Toran alias Adit (20), Boy Afriandi alias Boy (20), Halini Haluna (31) dan Adman Sumule alian Adman Sumule alias Adnan (19) dituntut pidana penjara 13 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (18/4/2018).
Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurkholis di Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Selasa 21 Agustus 2017 lalu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tandas JPU Nuzul SH.
Barang bukti (babuk),lanjut JPU, berupa baju kaos dan celana panjang jeans yang dipakai korban serta sebilah parang, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara babuk dua unit motor yakni motor Yamaha Mio 125 dan motor Yamaha Vega R 110 DN 4382 CJ, dikembalikan pada Kasim Alini dan Linda.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menuntut para terdakwa .
Pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan konflik bernuansa SARA hingga sempat membuat terganggu stabilitas ekonomi, politik serta kamtibmas di Kota Luwuk, Kabupaten banggai. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengaku dan terus terang perbuatannya serta sopan selama persidangan.
Mendengar tuntutan JPU, kelima terdakwa yang didampingipenasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda Senin 23 April untuk pembelaan,” tutup Ketua Majelis hakim Demond Sembiring SH MH.
Diketahui, Jumat (5/1/2017) lalu, dua anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut yakni inisial AB (16) dan HP (17) dinyatakan bersalah, hingga dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan.
Hakim Tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Hj Aisa H Mahmud SH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.AGK