Lindungi Hak Pekerja Media, AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media. FOTO: DOK AJI KOTA PALU

PALU, MERCUSUAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media.
Langkah ini dilakukan menyusul masih munculnya persoalan ketenagakerjaan di industri media, termasuk keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR kepada pekerja. Dalam beberapa tahun terakhir, krisis yang melanda industri media turut memunculkan berbagai masalah ketenagakerjaan di sejumlah daerah, termasuk di Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.
Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan media terhadap jurnalis maupun pekerja media lainnya.
Melalui posko pengaduan ini, AJI Palu mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan, pemotongan, atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan advokasi, pendampingan, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media.
Jurnalis dan pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu melalui nomor 0853-4100-0171 (telepon/WhatsApp).
Posko ini diharapkan menjadi saluran bagi pekerja media untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka menjelang hari raya. TIN

Pos terkait