TANAMODINDI, MERCUSUAR-Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, akan memberlakukan rapid tes untuk wilayah yang warganya terpapar Covid-19. Rencana tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah OPD terkait guna membahas penerapan Lock Mikro Efektif (LME) untuk Zona Hijau di kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara pada Senin, (23/8/2021) di ruang kerjanya.
Hadir langsung dalam kesempatan ini, Ketua Tim Surveilance kota Palu, dr. Rohmat, Kepala Dinas Sosial kota Palu, Romy Sandi Agung, Kepala Satpol PP kota Palu, Trisno, Camat Palu Selatan, Goenawan, dan lainnya.
Wali kota Hadi menyatakan, berdasarkan sampel pemberlakuan lock Mikro Efektif (LME) di kawasan Perumahan Dosen Universitas Tadulako pekan lalu, pihaknya mendapatkan banyak catatan-catatan guna melakukan perbaikan agar LME kedepan bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, LME pada intinya Pemerintah kota Palu ingin secepatnya melakukan testing dan tracing yang tujuannya untuk mempercepat identifikasi penyebaran COVID-19 di wilayah Birobuli Selatan dan Birobuli Utara.
“Setelah kita bisa melakukan testing dan tracing secara menyeluruh maka yang tertinggal adalah treatment. Kita akan melakukan treatment yang baik bagi keluarga kita yang terkonfirmasi positif COVID-19,” ujar Wali Kota usai rapat.
Ia menegaskan semua warga di wilayah pemberlakuan LME untuk Zona Hijau harus dites COVID-19. “Harus selesai rapid satu rumah baru bisa keluar. Kalau tidak rapid satu rumah, khawatirnya di rumah ada lima orang dan belum semua dirapid, bisa jadi ada bibit-bibit,” tegasnya.
Selain test COVID-19, lanjutnya vaksinasi dan penyemprotan juga masif dilakukan begitupun dengan pemberian sembako dan paket vitamin bagi warga yang melakukan Isolasi Mandiri.
Wali kota menambahkan LME untuk Zona Hijau di kelurahan Birobuli Selatan dan Birobuli Utara intensif dilakukan mulai Selasa, 24 Agustus 2021 hingga waktu yang ditetapkan.
Langkah pemeriksaan warga, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mendorong pemerintah daerah terus melakukan program Testing, Tracing, dan Treatment (3T), sebagai salah satu cara untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungannya melalui tes mandiri maupun kelompok agar bisa mengetahui apakah dirinya atau orang disekitarnya terpapar virus tersebut.
Jika ada yang terpapar, maka mereka akan secara cepat memperoleh perawatan dan pengobatan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang disediakan pemerintah maupun melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pelaksanaan program 3T merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemerataan testing.
Selain itu, program tersebut juga dioptimalkan sebagai langkah edukasi bagi masyarakat terkait betapa pentingnya penerapan 3T saat pandemi, disamping menjalankan protokol kesehatan 5M, dengan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Hal ini (3T) dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi penularan di tingkat keluarga,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait implementasi protokol kesehatan. Para kepala daerah juga diminta evaluasi pelayanan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan dan menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat atau satgas COVID-19 pusat. ABS/MS