TANAMODINDI,MERCUSUAR- Lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) yang sudah diputuskan bersama Pemerintah Kabupaten Sigi dengan menyerahkan lahan dari wilayah Sigi ke Pemerintah Kota Palu untuk dibangunkan huntap sesuai penunjukan lokasi oleh Gubernur, bakal segera ditetapka status hukumnya, mengingat banyak masalah di lahan tersebut, diantaranya sudah banyak lahan yang dijual masyarakat.
Sementara, Pemkot tidak memiliki dana untuk membeli dan masyarakat juga tidak mau diambil sebagian tanahnya, maka tokoh masyarakat Petobo kembali melakukan inventarisir lahan yang tidak dikuasai masyarakat.
“Setelah disurvei, diperoleh data luasan lahan yang bisa dimanfatkan untuk dibangunkan Huntap dan luasanya lebih dari dibutuhkan untuk membangun, hal ini yang akan segera dibuatkan status hukumnya berupa keputusan wali kota yang mana dapat menampung 1500 Kepala Keluarga,”ujar, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dharma Gunawan, saat pertemuan dengan Lurah Petobo dan LPM kelurahan petobo Kecamatan Palu Selatan, Selasa (17/9/2019).
Dia mengatakan, masyarakat Petobo melakukan pendekatan pada tokoh masyarakat dan mencari langkah-langkah dan akhirnya diperoleh 70 persen lahan milik negara dari luasan lahan yang masuk penunjukan lokasi oleh gubernur, yang mana kewenangan wali kota untuk mengatur lahan negara tersebut dalam peruntukanya yakni kedepan diperuntukan untuk pembangunan Huntap dan fungsi lainya, jelas
Dalam rangka penetapan lokasi, sehingga dibarengi barengi upaya masyarakat untuk mengindentifikasi status lahan dan faktanya itu tanah Negara, maka lebih mudah lagi dalam mengaturnya dengan luasan memadai dari kebutuhan 1200 Kepala Keluarga.
Sementara, menurut Jamal Lamatata tokoh masyarakat Petobo bahwa lokasi tanah di Kelurahan Petobo tersebut aman dari persoalan tanah dengan kata lain bukan tanah sengketa lengkap dengan master plan lokasinya.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Palu, Hidayat langsung meminta Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Palu untuk mengkaji hukumnya, apakah bisa langsung dibuatkan SK Wali Kota atau peninjauan lokasi lagi, sehingga proses pembangunan Huntap Petobo dapat diselesaikan secepatnya dan tidak ada lagi kendala. ABS