PALU, MERCUSUAR – Puluhan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, menerima vaksinasi tahap pertama, Senin (12/7/2021), bertempat di lapangan LPKA Kelas II Palu. Pelaksaan vaksinasi yang juga ditujukan bagi pegawai LPKA Kelas II Palu ini, bekerjasama dengan Puskesmas Bulili yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kota Palu.
Kegiatan vaksinasi ini dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro, Kepala Bagian Humas dan Pelaporan, Muhammad Said, dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Asman.
Vaksinasi ini dilakukan kepada 30 Anak Didik Pemasyarakatan dan beberapa pegawai LPKA Palu. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pendaftaran dan screening kesehatan, pemberian vaksin, serta pemberian kartu vaksin dan observasi.
Terkait kegiatan vaksinasi tersebut, Lilik mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan imunitas para warga binaan. Kata dia, saat ini jumlah narapidana yang sudah menjalani vaksinasi, mencapai 50 persen dari total narapidana. Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, melalui puskesmas terdekat, untuk memenuhi harapan 100 persen target vaksinasi, kecuali yang memang secara assesment tidak bisa divaksin.
“Vaksin ini adalah sarana untuk meningkatkan imunitas, namun protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19 tetap harus dijaga. Jangan sampai kita berpandangan, kalau sudah vaksin, kita tidak perlu melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Untuk itu, Lilik menitip pesan kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulteng, setelah melakukan vaksinasi, protokol kesehatan tetap harus dijaga, walaupun tentu ada kendala mungkin dari segi fasilitas penunjang. Tetapi kata dia, dalam hal mobilitas pegawai, kunjungan dan lainnya, tetap harus melihat situasi dan kondisi yang ada.
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Palu, Irpan menjelaskan, menyahuti pesan Kakanwil Kemenkumham Sulteng untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan di lingkungan LPKA Kelas II Palu, pihaknya berupaya maksimal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, misalnya dengan memasang bilik sterilisasi, fasilitas cuci tangan, serta pengecek suhu tubuh di depan pintu masuk utama. Kemudian, penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungan LPKA Kelas II Palu juga terus dioptimalkan, misalnya dengan memasang banner tentang ajakan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan lapas.
Terkait kegiatan vaksinasi ini, Irpan mengaku akan mengoptimalkannya, agar semua Anak Didik Pemasyarakatan di lapas tersebut bisa menerima vaksinasi. Pihaknya kata dia, akan mengurusi sejumlah Anak Didik Pemasyarakatan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang merupakan salah satu syarat utama menerima vaksinasi.
“Kami akan menghubungi orang tua atau keluarga dari Anak Didik Pemasyarakatan yang belum memiliki NIK, agar segera mengupayakannya, agar anak didik yang bersangkutan bisa segera menerima vaksinasi. Hal ini kami lakukan, karena prioritas kami adalah keselamatan dan kesehatan para anak didik di LPKA Kelas II Palu,” ujarnya. JEF