PALU, MERCUSUAR – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, bersama Branch Manager Kantor Cabang Bank Mandiri Dewi Sartika, Intan Rakhmannisa, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Senin, (21/2/2022).
“Hari ini kami melakukan penandatangan kerjasama, yang inti tujuannya memudahkan para pegawai untuk menabung, berinvestasi, serta membantu LPKA Palu, menerapkan Bebas Peredaran Uang (BPU) melalui penerapan E-Money, ” ujar Kepala LPKA Palu.
Senada dengan hal tersebut, Intan Rakhmannisa mengungkapkan, pihaknya akan senantiasa membantu dan memudahkan LPKA Palu mencapai tujuannya.
“Ini adalah awal yang baik, tentu kami akan senantiasa mendukung LPKA Palu, untuk mencapai tujuan-tujuannya. Jika ada kegiatan, kami sangat siap dilibatkan, baik untuk dukungan moral maupun materil. Saya bersyukur dapat bekerjasama dengan LPKA Palu, yang sangat perhatian kepada nasib tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, LPKA Palu bersama Bank Mandiri menyepakati tiga hal, yaitu penerbitan rekening tabungan para pegawai, penerbitan kartu co-brand Mandiri e-money, serta layanan fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM).
Kesepakatan tersebut juga merupakan keseriusan LPKA Palu, guna melaksanakan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Sunar Agus, kepada segenap jajaran Pemasyarakatan, untuk menerapkan Transaksi Non Tunai (Cashless) atau Bebas Peredaran Uang (BPU), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan LPKA se-Sulawesi Tengah.
“Tidak hanya memberikan keuntungan bagi pegawai, ini juga bagian dalam dukungan kami untuk menerapkan BPU di dalam LPKA Palu. Semoga kita semua dimudahkan oleh-Nya,” tutup Kepala LPKA Palu. */JEF