PETOBO, MERCUSUAR — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu dan Sulteng, untuk memastikan seluruh anak binaan memiliki dokumen identitas resmi jelang Pilkada 2024, Selasa (22/10/2024). Langkah ini diambil guna menjamin hak sipil anak binaan terpenuhi, terutama terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat partisipasi dalam pemilu.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menyampaikan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan bahwa setiap anak, khususnya yang berada dalam binaan, tetap mendapatkan hak identitasnya secara sah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak identitas setiap anak terpenuhi, karena ini bukan hanya soal kepentingan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari integrasi sosial mereka di masyarakat,” ujar Kafi.
Kafi menerangkan, kegiatan ini meliputi perekaman data dan penerbitan dokumen e-KTP bagi anak binaan yang sudah memenuhi syarat usia 17 tahun keatas, Kartu Identias Anak (KIA) bagi berusia 16 Tahun kebawah, dan Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari keseluruhan 28 anak binaan, mereka semua sudah terpenuhi hak identitasnya berupa e-KTP dan KIA. Langkah ini juga dilakukan agar mereka memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024, sejalan dengan prinsip inklusi dalam proses demokrasi di Indonesia,” jelas Kafi.
Kafi berharap, kolaborasi ini mampu mendukung kesuksesan Pilkada 2024 dengan partisipasi yang lebih inklusif, sekaligus menjadi langkah awal bagi anak-anak binaan dalam membangun masa depan yang lebih baik dan berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Mewakili Disdukcapil, Suryadi menegaskan, pihaknya terus berupaya mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi semua warga, termasuk anak binaan di LPKA.
“Kami menyadari pentingnya identitas sebagai bentuk pengakuan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, Disdukcapil berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar hak-hak anak ini tidak terabaikan,” janjinya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi atas inisiatif ini.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang ditunjukkan oleh LPKA Palu dan Disdukcapil. Ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam memenuhi hak sipil anak binaan, sekaligus mendukung mereka untuk tetap berperan dalam demokrasi. Ini tidak hanya tentang memberikan hak suara, tetapi juga bagian penting dari reintegrasi mereka ke dalam masyarakat,” ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar juga memastikan bahwa tidak ada anak binaan yang kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam proses demokrasi.
“Sinergitas ini juga merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk meningkatkan layanan publik serta memastikan seluruh anak binaan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hermansyah. */JEF