LPKA Palu Kembali Bebaskan Tiga Anak Binaannya

PETOBO, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kembali membebaskan anak binaanya, Rabu (12/4/2023). Hal tersebut diketahui, saat 3 orang anak binaan di LPKA Palu berhasil menerima Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat (CB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setelah diusulkan beberapa hari yang lalu.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Muh. Anis selaku Kepala Seksi Registrasi, yang mewakili Kepala LPKA Palu. Muh.Anis pun mengatakan, penyerahan tersebut merupakan komitmen LPKA Palu dalam memenuhi hak integrasi seluruh anak binaan, dan merupakan bukti keberhasilan dari pembinaan yang dilakukan di LPKA Palu.

“Sebagai petugas pemasyarakatan, serta sebagai ASN yang menjalankan amanat negara dalam merawat HAM, sudah menjadi komitmen kami untuk memenuhi hak-hak dari anak yang berhadapan dengan hukum. Tentunya perolehan SK CB bagi anak-anak ini, tidak lepas dari berhasilnya program pembinaan yang dilakukan LPKA Palu. Semoga ini bisa dipertahankan ke depannya, sehingga ada lagi nantinya anak-anak binaan yang menerima hak integrasi dengan tepat,” terangnya.

Lebih lanjut, seusai menyerahkan SK CB, Muh.Anis bersama beberapa staf pembinaan dan registrasi, menyerahkan langsung anak binaan tersebut kepada orang tuanya, lalu mengarahkan mereka untuk melakukan proses registrasi dan pengarahan di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu.

“Kami sangat bersyukur anak kami bisa pulang ke rumah hari ini, terima kasih sebesar-besaranya pak karena sudah membina dan merawat anak kami di sini, sampai mereka bisa berubah menjadi pribadi yang baik. Doa kami, semoga LPKA Palu terus maju dan selalu bisa menjadi rumah bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Masfini, orang tua salah seorang anak binaan.

Dengan bebasnya 3 orang anak binaan ini, memantapkan LPKA Palu untuk jadi yang terdepan dalam pemenuhan hak-hak pada anak binaan. */JEF

Pos terkait