PETOBO, MERCUSUAR – Satu orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu berinisial IM, mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (25/9/2023). Anak binaan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, tidak masuk Register F, telah menjalani 1/2 masa pidananya, dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani di LPKA Palu.
Pada penyerahan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas bertempat di Kantor LPKA Palu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pendidikan dan Bimkemas, Henny, turut hadir dalam melepas satu anak binaan tersebut ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, guna dilakukan perubahan status.
“Selama menjalani pidana anak binaan mengikuti program-program dengan baik. Dia juga salah satu andalan kami, khususnya dalam menampilkan keterampilan baca puisi. Sekali lagi saya ucapkan selamat kembali bersama keluarga, jangan melakukan tindak pidana lagi,” ujar Henny
Anak binaan yang telah dijemput pihak keluarga pun, menyampaikan rasa bangganya terhadap proses pelayanan di LPKA Palu
“Bahagia bisa berkumpul kembali bersama anak saya, terima kasih atas pembinaan yang dilakukan oleh petugas-petugas di LPKA Palu. Segala hak anak saya terpenuhi, seperti adanya kartu identitas, pendidikan yang layak, pendidikan keagamaan serta kepramukaan dan ini semua gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Rusdi, ayah dari anak binaan.
Usai mendapat Surat Keputusan (SK) PB dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan oleh pihak LPKA Palu sebagai bentuk pelayanan hak kepemilikan identitas, selanjutnya IM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu untuk proses pengawasan dan monitoring selama menjalani masa PB, agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hokum, sehingga hak PB dicabut kembali. */JEF