PALU, MERCUSUAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karsa Institut Sulteng mengingatkan karantina wilayah di desa-desa dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 tidak sampai membatasi gerak petani mengolah lahan pertanian untuk menafkahi diri dan keluarga.
“Pemberlakuan karantina wilayah atau lainnya untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah pedesaan hendaknya dilakukan dengan tetap memberi ruang bagi petani untuk bekerja dan berusaha menafkahi diri dan keluarganya sekaligus menjamin ketersediaan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ucap Direktur Operasional Karsa Institute, Syaiful Taslim melalui press release yang diterima Media ini menanggapi informasi sejumlah desa di Kabupaten Sigi mulai memberlakuan karantina wilayah di desanya untuk mencegah penyebaran di Palu, Kamis (2/4/2020).
Karantina wilayah itu dengan membentuk Gugus Tugas/Relawan Desa COVID-19 yang merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor 443/2875/DPMD tanggal 30 Maret 2020 merujuk SE Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. “Hal itu bagaimana agar warga desa tidak terpapar virus Corona, tapi juga tidak terancam kelaparan karena krisis pangan akibat para petani tidak bisa turun ke sawah,” kata Syaiful.
Untuk itu, katanya, karantina wilayah dengan membatasi keluar masuknya warga dari dan ke desa hendaknya dilakukan, dengan tetap memberi ruang bagi para petani untuk tetap bekerja menafkahi diri dan keluarganya, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
PEMBERIAN SUBSIDI
Menurut Syaiful, pemberian kesempatan berusaha itu perlu dibarengi dengan kebijakan untuk memberikan insentif dan subsidi kepada petani, agar mereka tetap dapat bekerja dan berproduksi untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pangan dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok di daerah.
Dijelaskannya, paling tidak ada dua alasan para petani perlu diberi insentif dalam berproduksi. Pertama, adalah memenuhi rasa keadilan bahwa para petanilah yang bekerja untuk menyediakan bahan makanan (pangan) bagi masyarakat.
Kedua, kelompok petanilah yang relatif paling rentan dan kurang berdaya dalam menghadapi ancaman merebaknya COVID-19.
Lanjut Syaiful, subsidi yang diberikan kepada petani selain berbentuk penyediaan sarana prasarana pertanian seperti bibit, pupuk, insektisida juga berupa jaminan pemasaran dan pendistribusian hasil-hasil pertanian yang mereka hasilkan.
“Kan subsidi bagi petani bisa diberikan Pemerintah Desa melalui realokasi anggaran di kabupaten yang sudah disetujui pemerintah untuk direalokasikan untuk memerangi COVID-19 sekaligus untuk menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat,” tandasnya. AGK/*