PALU, MERCUSUAR – Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Lukky Semen akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan KTP sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng pada 16 Juli 2018.
Keputusan tersebut tertuang dalam perubahan berita acara Nomor 390/PL.01011-BA/72/Prov/VI/2018 tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual perseorangan calon peserta pemilihan anggota DPD Provinsi Sulteng Nomor : 417/PL.01011-BA/72Prov/VII/72/2018.
Dalam berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon anggota DPD 28 Juni 2018 lalu, KPU Sulteng memutuskan bahwa dari 25 Balon anggota DPD, hanya empat orang yang dinyatakan MS dukungan KTP sah.
Atas keputusan tersebut, Lukky Semen mengajukan keberatan ke Bawaslu Sulteng sebab hasil rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap dukungan KTP sah-nya dianggap salah. KPU memutuskan bahwa jumlah dukungan KTP sah Lukky Semen yang memenuhi syarat yakni sebanyak 1.931, sementara jumlah minimal dukungan harus mencapai 2.000 sehingga masih kekurangan 69 syarat dukungan.
Kepada Mercusuar, Senin kemarin, Lukky Semen mengatakan bahwa setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi tersebut, dirinya langsung mengajukan keberatan ke Bawaslu Sulteng.
Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternyata syarat dukungan KTP sah di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) ternyata terjadi keterlambatan pengimputan oleh KPU Parmout, sehingga oleh KPU Sulteng jumlah syarat dukungan KTP tidak memenuhi syarat.
“Ada 50 dukungan KTP saya di Kabupaten Parigi Moutong yang dinyatakan tidak sah. Hasil peninjauan langsung Bawaslu Sulteng dilapangan ternyata KPU Parigi Moutong lambat menginput, bahkan KPU Parigi Moutong juga mengakui kelalaian tersebut,” kata Lukky.
Demikian halnya 30 dukungan KTP di Kabupaten Tolitoli yang dinyatakan tidak sah. Di Tolitoli KPU tetap menyatakan bahwa dukungan tersebut tidak sah, karena tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan proses ajudikasi melalui sidang majelis dengan mengadirkan saksi-saksi. Sayangnya kata Lukky, saksi dari KPU bukanlah orang yang melakukan verifikasi langsung dilapangan. Akhirnya KPU memutuskan untuk meloloskan seluruh permohonan yang ia ajukan dan meminta KPU untuk merubah berita acaran sehingga syarat dukungan KTP sah dinyatakan memenuhi syarat.
Lukky Semen yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Sulteng juga mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng, khususnya dalam menangani kasusu maupun tuntutan-tuntutan yang masuk.
“Jadi ada ketambahan satu balon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan KTP sah dari empat orang menjadi lima,” kata dia.
Sebelumnya KPU Sulteng telah mengumumkan ada empat Balon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan KTP sah. Mereka adalah Abdul Rachman Taha, Yunan Lampasio, Mamun Amir, Samsidi Markus dan ketambahan satu lagi yakni Lukky Semen.TIN