TANAMODINDI, MERCUSUAR – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, maka Kota Palu pun melakukan perpanjangan hingga 23 Agustus mendatang.
Wali Kota Palu, Hadianto meminta RT/RW untuk melakukan pengawasan lingkunganya dikoordinir lurah, apabila kedapatan ada keramaian, maka Ketua RT/RW diberhentikan dan lurah mendapat teguran sanksi sesuai peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hadianto menegaskan, jika ada digelar keramaian di lingkungan masyarakat, maka dia meminta lurah untuk memberhentikan ketua RT di wilayah yang melaksanakan kegiatan keramaian, seperti resepsi pernikahan.
“Benar PPKM kembali diperpanjang, melihat penambahan kasus penyebaran Virus Covid-19 terus meningkat, maka dua minggu waktu perpanjangannya,” ujarnya.
Pengawasan lebih ketat, meskipun ada pelonggaran diterapkan untuk kawasan agar dapat berjualan, namun wajib taat protokol kesehatan (prokes), dan untuk pernikahan, akad nikah cukup digelar di Kantor Urusan Agama (KAU) atau masjid-masjid dengan jumlah tamu maksimal 15 orang dengan penerapan Prokes 4M secara ketat, hal ini diatur dalam Surat Edaran nomor 443/1785/hokum/2021 tentang PPKM level 4 di Kota Palu.
“Resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM, untuk itu kita juga mengimbau pemilik gedung dilarang melayani permintaan sewa gedung untuk resepsi pernikahan atau hajatan lainya yang dapat menyebabkan kerumunan, apabila ditemukan akan dikenakan sanksi berupa penyegelan selama satu minggu dan apabila masih ditemukan melanggar,maka akan dilakukan pencabutan izin usaha,”tekan Hadianto
Fungsi pengawasan keramaian diberikan kepada camat/lurah hingga ke tingkat RT/R, lurah dilarang memberikan izin pelaksanaan resepsi di wilayahnya, bila tidak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak pelaksana pesta akan diberikan saknsi administrasi.
Untuk lurah yang dapat berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dan berhasil kembali ke zona Hijau akan diberikan penghargaan dari pemerintah, namun untuk warga Isoman yang kedapatan keluar rumah, maka disanksi pembekuan BPJS Kesehatanya sementara waktu selama 14 hari dan pemberian bantuan akan dihentikan. ABS