Lurah : Kasusnya Sudah Dialihkan ke Satpol PP

Nanda Andriana

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Terkait tindakan penebangan pohon pelindung yang dilakukan oleh salah seorang warga, Lurah Lolu Utara, Nanda Andriana mengatakan, tindak lanjut penanganan kasus tersebut telah dialihkan dan akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu.

Nanda, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020) menambahkan, dialihkannya kasus itu dikarenakan warganya yang bernama Kartono tidak beretika baik untuk melaksanakan atau menjalankan sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya. Dalam surat pernyataan itu, menerangkan, akan mengganti pohon tersebut sesuai dengan Perda Kota Palu, serta menyesali perbuatannya dan siap disanksi adat atau secara hukum, namun tak juga dilaksanakan.

“Jadi nanti akan ditindak Pol PP, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH),”katanya.

Lanjutnya, sebelum kasus itu dialihkan kepada Sat Pol PP, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan warga yang melakukan penebangan itu, mengenai penggantian pohon yang telah ditebangnya, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya dan telah di tandatangani.

Dia menjelaskan, sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat Kartono atas perbuatanya wajib mengganti tiga pohon dengan 9 pohon yang mana tiga pohon, ditanam kembali di tempat semula, dengan diameter dan besar yang sama, ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang RTH. NDY

Pos terkait