Lurah Tegur Sejumlah Pelaku Usaha 

Birobuli Utara-dadade07
TEGURAN - Satgas K5 Birobuli Utara memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha yang tidak menyediakan tong sampah, Senin (18/1/2022).FOTO: Dok. Lurah Birobuli Utara

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu siap memberikan denda administrasi Rp. 1 juta bagi pelaku usaha apabila tidak menyiapkan tong sampah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Menindaklanjuti hal itu, Lurah Birobuli Utara, Rini menyampaikan ada pelaku usaha di wilayah Birobuli Utara memberikan teguran tertulis pada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran wali kota terkait pennyediaan tong sampah sampai batas waktu.

“Bersama Satgs K5 Birobuli Utara, turun kepada para pelaku usaha memberikan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan Instruksi Wali Kota untuk menyediakan tong sampah!, teguran tertulis diberikan pertangal 18 Januari sampai tanggal 25 Januari 2022, jika sampai dengan batas tersebut tidak diindahkan maka kelurahan sementara tidak mengeluarkan izin atau surat keterangan usaha,” tegas Rini.

Dia mengatakan, dalam Perwali tersebut menyatakan bahwa para pelaku usaha wajib menyiapkan tempat sampah di depan tempat usahanya, dan apabila para pelaku usaha tidak menyediakan tempat sampah didepan tempat usahanya, maka dapat dikenakan sanksi denda.

Melalui para Lurah-lurah se-Kota Palu, pelaku menyampaikan edaran penyediaan tong sampah setiap pemilik usaha di tempat usaha sesuai instruksi, Wali Kota yang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu dalam Program Palu Kota Adipura 2023. 

Kabid Pengolaan Sampah pada DLH Kota Palu, Hisyam Baba bahwa dasar pengenaan sanksi administrasi menindaklanjuti hasil himbauan surat pada bulan November 2021. “Lurah sejak tahun lalu menyampaikan teguran dalam bentuk tertulis hingga denda,”ujar Hisyam, Senin (18/1/2022).

Ditambahkan Hisyam, apabila sampai 18 Januari 2022 pelaku usaha yang telah diberikan surat teguran masih tidak patuh dengan instruksi Wali Kota Palu, maka segera lakukan langkah administratif untuk melakukan pendataan para pelaku usaha kemudian data para pelaku usaha yang tidak patuh tersebut, nanti DLH bersama petugas Sat Pol PP Kota Palu akan memanggil para pelaku usaha tersebut untuk diberikan sanksi denda.

“Kami dari DLH Kota Palu siap mendampingi dan siap membantu untuk menindaklanjuti para pelaku usaha yang tidak patuh tersebut,”ujarnya. ABS

Pos terkait