PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso, Christoverus Ntaba terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT.PAL tanggal 11 Desember 2018, kandas.
Pasalnya, dalam petikan putusan MA Nomor: 1440 K/Pid.Sus/2019 menguatkan putusan PT Sulteng Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT.PAL tersebut.
Diketahui, putusan PT Sulteng Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal, terdakwa Christovetus Ntaba dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, Kamis (27/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair.
Olehnya, dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Christoverus Ntaba. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejari Poso. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Rp2.500,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (5/7/2019).
Vonis MA tersebut, tambah Lilik, telah diberitahukan pada JPU Kejari Poso dan terdakwa Christoverus Ntaba.
Diketahui, Kamis (16/9/2018), JPU menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Olehnya ia dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK