PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 9/PID.SUS/TiPIKOR/2014/PT PALU tanggal 6 Mei 2014 oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Badan Penyelenggara (Bapem) Jaminan Sosial Daerah (Jamsosda) Kabupaten Morowali Fatmawati A Halid kandas.
Pasalnya, MA dalam putusan Nomor: 941 K/Pid.SUS/2015 menyatakan bahwa terdakwa Fatmawati A Halid bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, dakwaan primair JPU. Olehnya ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.
Fatmawati A Halid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Sosial Daerah (Jamsosda) Kabupaten Morowali tahun 2010-2011.
Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat poin 1 hingga 44 dikembalikan pada Bapem Jamsosda Morowali. Babuk poin 45 sampai 52 berupa sejumlah bidang tanah dikembalikan pada terdakwa.
“Putusan ini (kasasi) memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 9/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT PAL tanggal 6 Mei 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.PL tanggal 25 September 2013, mengenai pasal dakwaan yang terbukti dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (14/9/2018) sore.
Diketahui, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan Nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.PL tanggal 25 September 2013 menyatakan bahwa terdakwa Fatmawati A Halid bersalah hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp221.321.174. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara empat bulan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Fatmawati A Halid terbukti seara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Majelis Hakim diketuai Erwan Munawar SH MH.
Putusan banding PT Sulteng Nomor: 9/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT PAL tanggal 6 Mei 2014 yang menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. AGK