PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 oleh terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu Hamzah Rudji kandas.
Pasalnya, MA dalam putusan Nomor: 7 K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan PT Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 itu.
Diketahui, putusan banding PT Sulteng terdakwa Hamzah Rudji dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp312 jutapaling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara enam.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Hamzah Rudji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palu tahun 2007. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp450 juta yang dilakukan bersama-sama PPTK Idham dan Bendahara Christina Wahyurini Sri Windarti.
Demikian data dikutip di Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Dalam amar putusan kasasi tersebut disebutkan bahwa pertimbangan MA menolak permohonan kasasi terdakwa karena pengajuan memori kasasi terdakwa telah lewat 14 hari. Olehnya, hak untuk mengajukan kasasi gugur.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 248 Ayat (4) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar SH LLM dengan anggota Prof Dr M Askin SH dan MS Lumme SH,” demikian tertera dalam salinan putusan itu.
Sebelumnya, vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu tanggal 15 Mei 2013 Nomor: 49/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL, terdakwa Hamzah Rudji dihukum pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. AGK