PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi, Resmin Laze bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Putusan Majelis Hakim MA diketuai, Dr Salman Luthan SH MH dengan anggota H Syamsul Rakan Chaniago SH MH dan Prof Dr Krisna Harahap SH MH itu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 12 Maret 2018 Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal, yang membebaskan terdakwa Resmin Laze.
Resmin Laze merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Mewe di Desa O’o, Desa Pilimakujawa dan Desa Lempelero di Kecamatan Kulawi Selatan tahun 2013-2014.
“Putusan MA terdakwa Resmin Laze tertuang dalam petikan putusan Nomor: 2533 K/PID.SUS/2018,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat ditemui Media ini.
Petikan putusan itu, sambungnya, telah diberitahukan pada JPU Kejari Donggala selaku pemohon kasasi dan pihak terdakwa Resmin Laze.
Diketahui, dalam kasus itu terdakwa Resmin Laze didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp907.096.465. Hal tersebut dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa Christian Sutanto selaku rekanan (penuntutan terpisah).
Pada Senin (12/2/2018) lalu, JPU menuntut Resmin Laze pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK