MA Menangkan Pemkab Banggai

Riswanto Lasdin (MEMUNGINKAN KROPING)

PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam perkara perdata melawan Hasanudin Datu Adam dan Imran Usman, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Doppler Very Omni Range (DVOR) dan Distance Measuring Equipment (DME) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Luwuk, Kabupaten Banggai.

Putusan MA Nomor: 798 K/PDT/2018 tanggal 25 Mei 2018 dikutip dari website MA. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Imran Usman.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Kuasa hukum Pemkab Banggai Riswanto Lasdin SH MH membenarkan informasi MA memenangkan Pemkab Banggai dalam kasus tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi rutusan tersebut, karena bagi kami itulah ikhtiar dalam berjuang dan mencari keadilan. Apalagi yang menjadi pokok persoalan adalah selain lokasi tanah yang saat ini telah digunakan untuk kepentingan umum atau areal tempat pembagunan alat DVOR/DME atau alat navigasi keselamatan penerbangan yang ada di arel  Bandara  Syukuran Aminudin Amir Luwuk, juga karena persoalan tanah tersebut telah membawa dua pejabat Pemkab Banggai dan pihak swasta ke Pengadilan Tipikor Palu, ujarnya di Palu, Senin (9/7/2018).

Dikatakannya, dalam putusan PT Sulteng yang dikuatkan MA pada pokoknya menerima permohonan banding Pemkab Banggai, serta membatalkan putusan PN Luwuk. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan para tergugat yakni Hasanudin Datu adam dan Imran Usman telah melakukan wanpresatasi, serta menyatakan secara sah menurut hukum terhadap segala dokumen-dokumen dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Putusan MA yang menolak kasasi Imran Usman, lanjut Ketua DPD KAI Sulteng itu, maka jelas bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME oleh Pemkab Banggai sah menurut hukum. “Artinya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemkab Banggai,” tutupnya.

Diketahui dalam perkara itu, Pemkab Banggai diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Hukum Riswanto Lasdin SH MH & Patrners, sedangkan Hasanudin Adam dan Imran Usman yang diwakili kantor pengacara Nasrun Hipan SH MH dkk. AGK

 

Pos terkait