MA Perberat Hukuman Tiga Terdakwa

FOTO VONIS KASASI RSU WAKAI

PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) perberat hukuman terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan terdakwa Annaddarah Shopiah.

Ketiga terdakwa dalam dua berkas terpisah itu, dihukum pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Diketahui, putusan banding Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN PAL, Fadhli Hasmin dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan dua bulan. Sementara dalam putusan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan. 

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan  Asisten Tehnis Dinkes Touna.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor putusan kasasi terdakwa Fadhli Hasmin tertuang dalam petikan putusan Nomor: 166 K/PID.SUS/2019, sedangkan terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopiah Nomor: 176 K/PID.SUS/2019.

Majelis Hakim yang menangani kedua kasus itu sama, diketuai Dr Salman Luthan SH MH dengan anggota H Syamsul R Chaniago SH MH dan Prof Dr Krisna Harahap SH MH.

“Putusan ini telah diberitahukan (JPU dan terdakwa) yang didelegasikan melalui Pengadilan Negeri Poso,” singkatnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 8/Rid.Sus-TPK/2018/PN Pal menghukum Fadhli Hasmin pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan dalam putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwa Suardi dan Annaddarah Shopia dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Diketahui, Kamis (3/5/2018), JPU menuntut ketiganya masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK       

Pos terkait