MA Vonis Bebas Dokter Heryani

download (1)

PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 25 Juni 2018 Nomor: 475/Pid.Sus/2017/PN Pal dengan terdakwa dokter (dr) Heryani Parewasi Spesialis Obygn Kebidanan (Sp OG), hingga terdakwa tetap dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Putusan MA yang menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejari Palu itu tertuang dalam putusan Nomor 871 K/Pid/2018 tanggal 22 November 2018.

Heryani Parewasi merupakan Dokter Spesialis Obygn Kebidanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu. Ia diduga melakukan kelalaian saat penanganan medis, hingga menyebabkan meninggalnya pasien Nur Indah Restuwaty pada Agustus 2016 silam.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan bahwa berdasarkan salinan putusan MA di Panitera Pidana, ditolaknya kasasi penuntut umum karena sejumlah pertimbangan.

Diuraikannya, alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;

Kemudian, menurut keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti, diperoleh fakta Terdakwa telah melakukan operasi terhadap pasien Nur Indah Restuwati berupa operasi Caesar dan ikat kandungan atas persetujuan keluarga atau suami korban. Sementara operasi kuretase oleh terdakwa sebagai dokter ahli kebidanan untuk menyelamatkan nyawa korban agar menghentikan perdarahan dialami pasien. Namun upaya terdakwa menyelamatkan nyawa korban tidak berhasil dan korban telah meninggal dunia.

Demikian keterangan beberapa ahli masing-masing menerangkan operasi dan upaya medis yang dilakukan terdakwa terhadap pasien Nur Indah Restuwati sudah sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP).

Selain itu, lanjut Lilik, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut UU dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana  dimaksud Pasal 253 Ayat (1) UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap,” tutur Lilik.

Diketahui, Senin (25/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Hj Aisa Mahmud SH MH memvonis bebas terdakwa dr Heryani Parewasi Sp OG.

Sebab berdasarkan fakta–fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan perbuatan terdakwa dalam dakwaan serta tuntutan, hingga perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Selain itu, tidak adanya otopsi hingga penyebab kematian korban tidak diketahui.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dr Heryani Parewasi Sp OG pidana penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 361 KUHP. AGK

 

  

Pos terkait