PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Qhairul Bin Samaluddin, setelah menolak permohonan kasasi yang diajukkan penuntut umum Kejari Palu.
Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat ditemui Media ini, Senin (25/2/2019) sore.
Mohd Qhairul Bin Samaluddin merupakan salah seorang dari tiga WNA yang ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perikanan, karena menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia 716 yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Terdakwa yang merupakan nahkoda Kapal Barakah 6 itu, ditangkap kapal partoli Bea dan Cukai Jenis BC 3003 di Perairan Laut Sulawesi pada Rabu (18/3/2015) sekira pukul 22.30 Wita.
Menurut Lilik, putusan kasasi terdakwa Mohd Qhairul Bin Samaluddin Nomor: 2457 K/Pid.Sus/2016. Majelis Hakim diketuai Dr Salman Luthan SH MH dengan anggota Sumardijatmo SH MH dan Dr H Margono SH M.Hum MM.
Alasan ditolaknya permohonan kasasi Penuntut Umum, lanjut Lilik, karena alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Sebab ‘judex facti’ tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara terdakwa ‘a quo’. PutusanPN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 129/Pid.Sus/2015/PN.Pal tanggal 13 Mei 2015 yang menyatakan terdakwa Mohd Qhairul Bin Samaluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu dan kedua telah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan benar.
Selain itu, alasan Penuntut Umum mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Sebab pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU, serta apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana Pasal 253 Ayat (1) a, b, c UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.
“Putusan ini telah disampaikan pada terdakwa melalui Penasehat Hukum, Amerullah dan juga pada JPU,” tutupnya.
Sebelumnya, Rabu (13/5/2015), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Agnes Sinaga SH MH dengan anggota I DG Budhy D Asmara SH MH dan David FA Porajow SH MH dalam putusan tanggal 13 Mei 2015 Nomor: 129/Pid.Sus/2015/PN.Pal memvonis bebas terdakwa Mohd Qhairul Bin Samaluddin.
Diketahui, Jumat (8/5/2015), JPU menutut terdakwa Mohd Qhairul Bin pidana penjara empat tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 2004 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam dakwaan kesatu. Juga Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 76 A UU Nomor: 31 Tahun 2004 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dakwaan kedua,” tandas JPU, Samsul Bahri SH. AGK