BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pasangan tanpa ikatan nikah yang menempati salah satu rumah kontrakan di Jalan Kijang, maka pada Selasa (14/7/2020) malam, Lurah dan Satgas K5 beserta Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan dan Ketua RT.02/02 melakukan razia di rumah kontrakan tersebut.
“Pasangan yang kami temukan adalah seorang laki-laki berinisial AK (21) berasal dari Kabupaten Parigi Moutong yang berstatus mahasiswa. Dan seorang perempuan berinisial FT (20) berasal dari Morowali Utara juga seorang mahasiswi,”papar Lurah Birobuli Selatan,Hisyam Baba,.
Dia katakan, pasangan tak resmi itu kemudian dibawa oleh Suro Nuada ke Kantor Kelurahan Birobuli Selatan untuk dimintai keterangan melalui sidang adat. Pada sidang adat yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan, M. Sangkabiro memutuskan bahwa pasangan tanpa ikatan nikah tersebut diberikan givu (denda) berupa dua ekor kambing dan pasangan tak resmi itu diberikan waktu selama dua pekan untuk menyiapkan dua ekor kambing yang telah diputuskan oleh sidang adat.
“Hasil sidang adat juga memanggil pihak keluarga perempuan untuk memastikan status perempuan tersebut dan menyampaikan bahwa kepada pasangan tersebut akan diberikan sanksi berupa denda adat. Keluarga perempuan menerima dengan ikhlas apabila pasangan tersebut di berikan sanki denda adat,”jelas dia.
Kepada pasangan tanpa ikatan nikah ini juga di buatkan surat pernyataan untuk ditanda tangani dan disaksikan oleh ketua RT.02/02 dan Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan. “Alhamdulillah sidang adat berjalan aman dan lancar tanpa hambatan,” ujarnya. ABS