BESUSUS BARAT, MERCUSUAR – Opsnal Satresnarkoba Polres Palu menindak seorang terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan Anoa II seputaran Jembatan Lalove, Minggu (22/8/2021). Tersangka berinisial KGP (19) berstatus mahasiswa warga Kecamatan Mantikulore.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, dari tangan KGP polisi menemukan barang bukti 1 sachet plastik klip diduga Narkotika jenis tembakau gorila seberat 10.52 gram.
Selain itu, terdapat juga 1 kaleng rokok gudang garam berisi diduga narkotika jenis tembakau gayo gorilla dengan berat brutto 20,38 gram.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sidah diamankan di Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla itu bermula saat Satresnarkoba Polres Palu mendapat informasi bahwa ada paket kiriman melalui jasa pengiriman yang mencurigakan, Sabtu (21/8/2021). Kiriman itu berasal dari Makassar tujuan Palu dengan penerima KGP.
Dari informasi itu lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman dengan berkoordinasi dengan pengelola jasa pengiriman barang, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka setelah beberapa saat menerima hasil kiriman tersebut.
“Saat KGP menerima paketnya, polisi langsung melakukan penindakan dan meringkusnya,” jelas kapolres.
Kemudian petugas melanjutkan penggeladahan di rumah tersangka, Jalan Lagarutu dan polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitan dengan narkotika jenis tembakau gorila.
Kemudian KGP dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Palu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoitka, yakni sebuah handphone, 1 botol kecil berisi diduga berisi cairan Narkotika, 1 buah pembungkus, 1 unit motor honda scoppy tanpa plat nomor polisi, serta 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 pack kertas pembungkus rokok linting merek dollar dan 2 pack kertas pembungkus rokok linting merek payung asli. IKI/*