PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Nurafni, salah seorang mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi pada Senin (21/3/2022).
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Bagus Tri Maistiyanto menuturkan, Nurafni menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami lakalantas beruntun yang terjadi di jalan Trans Donggala-Surumana Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang melibatkan sepeda motor Honda, Mobil Suzuki Pick Up, dan Mobil Mitsubishi Truck Center.
“Menindaklanjuti hal tersebut, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres Donggala, petugas Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Muh. Hidayat langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Jl. Sumur Yoga No.8, Kelurahan Balaroa, Kota Palu,” kata Bagus, melalui rilis persnya, Selasa (22/3/2022).
Bagus juga menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang dalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Kepada ahli waris korban, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.
Pemberian santunan tersebut, kata Bagus, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia langsung diproses kurang dari 24 jam dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Bagus.
Dituturkan, Bagus, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
“Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan criminal,” jelas Bagus.
Ia melanjutkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” tutup Bagus. */IEA