BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Kota Palu menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah kepada seluruh orang tua atau wali siswa baru tahun pelajaran 2022-2023, di Aula MAN 2 Kota Palu, Rabu (13/7/2022).
Dalam sosialisasi yang dipandu langsung Kepala MAN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi dan Ketua Komite MAN 2 Kota Palu, Sahrir tersebut, salah satu poin utama adalah terkait aturan mengenai tugas dan fungsi Komite Madrasah bersama orang tua dalam membantu pengembangan pendidikan di madrasah.
Selain itu, Kepala MAN 2 Kota Palu, Syamsu Nursi mengatakan sosialisasi tersebut juga menjadi ajang bagi madrasah memberikan penguatan pemahaman kepada orang tua dan wali siswa baru, terkait permintaan sumbangan dari madrasah untuk pengadaan meubiler madrasah.
Sebagaimana diketahui, hampir seluruh gedung di MAN 2 Kota Palu merupakan gedung baru yang dibangun oleh Kementerian PUPR RI, melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) karena MAN 2 Kota Palu terdampak bencana alam gempa bumi pada 2018 lalu.
Namun, proses rehab rekon hanya terkait pembangunan gedung, tanpa ada kelengkapan meubiler. Sehingga, pihak madrasah mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sebelum tahun pelajaran 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.
Sambil menunggu respons proposal yang telah ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu, pihak madrasah juga berinisiatif meminta sumbangan kepada orang tua siswa baru, untuk memenuhi kebutuhan meubiler.
“Meubiler memang kami betul-betul belum punya setelah diberikan gedung oleh PUPR. Untuk mengantisipasinya, kami mengambil langkah meminta bantuan partisipasi dari orang tua, sebelum anak-anaknya masuk belajar pada Senin pekan depan,” ujar Syamsu.
Dalam sosialisasi tersebut, Syamsu memohon maaf kepada seluruh orang tua siswa jika terjadi miskomunikasi antara pihak panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan orang tua sebelumnya, terkait permintaan sumbangan tersebut yang diakuinya cukup sensitif.
Setelah memberikan penjelasan, dan saling memberikan jalan keluar, akhirnya kata Syamsu, hampir seluruh orang tua dan wali yang hadir pada sosialisasi tersebut mendukung apa yang menjadi tawaran dari madrasah.
Apalagi, menurut Syamsu, permintaan sumbangan sebagai salah satu cara pengembangan madrasah melalui Komite, tidak dilarang dalam KMA nomor 16 tahun 2020.
“Alhamdulillah hasilnya hampir seluruh orang tua mendukung apa yang kita tawarkan. Ada yang meminta diangsur kami tidak masalah karena tidak dipaksakan, namanya sumbangan berdasarkan sukarela, makanya dicatat berapa yang bersedia diberikan oleh orang tua. Kalaupun memang tidak mampu, silakan ditulis tidak mampu. Standarnya tidak lebih dari Rp1 juta, kurang daripada itu tidak apa-apa. Niat kami ini itikad baik untuk anak-anak,” tutur Syamsu.
Ia berharap, seluruh orang tua dan wali siswa MAN 2 Kota Palu terus memberikan dukungan program-program di madrasah. “Kami juga siap dan berkomitmen untuk terus mendorong prestasi anak-anak yang disekolahkan di MAN 2 Kota Palu,”pungkas Syamsu. IEA