PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa mantan Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus, Rabu (10/7/2019).
Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 maupun dakwaan alternatif kedua Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
Rudi Martunus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar saat menjadi ahli pada persidangan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso dengan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso, Christoverus Ntaba.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 6, sambungnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Amar putusan Majelis Hakim disebutkan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan (vonis) kasus tersebut.
Pertimbangannya, diantaranya pendapat ahli tidak bisa dinilai. Selain itu, terdakwa selaku ahli dalam menyatakan pendapat berdasarkan informasi dan data Inspektorat Poso.
Mendengar vonis tersebut, pihak terdakwa Rudi Martunus menyatakan menerima. Sementara JPU, Yesky Wohon SH menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Rabu (15/5/2019), JPU menuntut terdakwa, Rudi Martunus pidana penjara empat tahun enam bulan serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Rudi Martunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH. AGK