PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Bendahara Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sukri W Landasa (31), Selasa (20/8/2019).
Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.894.328 Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.
Sukri W Landasa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Luok terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016. Ia didakwa JPU bersama-sama mantan Kepala Desa (Kades) Luok, Hamran M Said telah merugikan keuangan negara Rp249.177.555.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Hamran M Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dakwaan kesatu primair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen poin 1 hingga 21, dikembalikan pada pemilik yang sah atau di tempat babuk disita.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nostry SH dan JPU, Farhan SH menyatakan menerima.
Sebelumnya, Senin (15/7/2019), JPU menuntut terdakwa Sukri W Landasa pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subside dua bulan kurungan.
ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.894.328 Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan. AGK