Mantan Bendahara Korban Tetap Diperintahkan Hadir

FOTO HLLL OSCAR R PAUDI

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, I Made Sukanada SH MH tetap memerintahkan mantan bendahara PT Patma Utama Beton (bendahara korban), Abdul A dihadirkan untuk bersaksi pada sidang terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oscar R Paudi, Rabu (31/7/2019).

Perintah Majelis Hakim itu menyikapi pernyataan pihak terdakwa usai mendengarkan keterangan, Abdul A yang dibacakan JPU, Lucas J Kubela karena saksi telah dua kali dipanggil secara patut tidak pernah hadir pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi diluar BAP yakni penyidik Polda Sulteng, Ridwan.

Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Direktur PT Patma Utama Beton, Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.

“Laporkan ke Polisi dan Jaksa agar ditangkap untuk dihadirkan dipersidangan. Kalau perlu jerat dengan Pasal 224 KUHP,” tegas Made Sukanada usai mendengarkan pernyataan pihak terdakwa bahwa saksi Abdul A ada di Palu.

KETERANGAN SAKSI ABDUL

Keterangan Abdul dalam BAP yang dibacakan JPU intinya membenarkan bahwa terdakwa Oscar R Paudi pernah meminjam uang menyelesaikan persoalannya yang ditangani Polda Sulteng.

Dalam keterangannya saksi menyebutkan bahwa terdakwa Oscar R Paudi menghubungi korban Irvan meminjam uang sejumlah Rp325 juta untuk menyelesaikan persoalan hukum di Polda Sulteng. 

Korban lalu memberikannya dalam dua tahap, yakni pertama diserahkan langsung pada terdakwa sebesar Rp75 juta dan sisanya Rp250 juta diserahkan diserahkan siang hari pada saksi Kristanto sesuai pesan terdakwa.

KETERANGAN RIDWAN

Ridwan dalam keterangannya dipersidangan mengaku mengenal terdakwa, karena ia yang menangani (penyidik) kasus dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkan Jufri, dimana terdakwa Oscar R Paudi merupakan salah satu tersangka bersama Kristanto.

Hanya saja kasus tersebut SP3, setelah korban mencabut laporannya karena uang Rp250 juta dikembalikan tersangka, hingga ia tidak mengalami kerugian materil.

“Perdamaian ada surat pernyataan kesepakatan damai, ditandatangani korban, tersangka I (Kristanto) dan tersangka II (Oscar R Paudi). Namun yang bertanda tangan untuk tersangka II penasehat hukumnya, karena ia sudah ke luar (pergi),” ujar Ridwan.

“Saat penyerahan uang pada Jufri di ruang gelar perkara tersangka II ada bersama penasehat hukumnya, penandatanganan (kesepakatan damai) sudah tidak ada, hanya diwakili penasehat hukumnya. Jaraknya sekitar dua jam (penyerahan uang dan penandatanganan,” sambung Ridwan menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

Dikatakan Ridwan, uang Rp250 juta diambil Kristanto di kantor Irvan DJ Nouk. Saat mengambil uang tersebut ia ikut mengawal, tapi hanya menunggu di mobil.

Mendengar keterangan Ridwan, pihak terdakwa menyatakan menolak keterangan tersebut, karena ia tidak ada dalam BAP. “Mohon dipertimbangkan Majelis Hakim,” tutur penasehat hukum terdakwa.

Pernyataan itu langgsung ditanggapi JPU. Menurut Lucas kehadiran Ridwan sebagai saksi dipersidangan berkaitan dengan pinjaman terdakwa pada korban Rp250 juta yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum di Polda Sulteng (laporan Jufri).

Menanggapi keterangan Ridwan, terdakwa Oscar R Paudi menyatakan bahwa ia tidak pernah meminjam uang pada Irvan DJ Nouk Rp250 untuk menyelesaikan persoalan hukum di Polda Sulteng.

“Iya, sama-sama dengan persoalannya (penyerahan uang oleh Kristanto pada Jufri). Namun ia tidak pernah meminjam uang Rp250 juta pada Irvan. Uang yang berasal dari Irvan merupakan uang partai (PAN). Jika saya meminjam uang, saya ganti,” tandasnya menjawab pertanyaan Hakim apakah menurut terdakwa uang yang diserahkan Kristanto pada Jufri juga terkait kasusnya. AGK        

Pos terkait