BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polres Kota Palu menetapkan mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Palu berinisial EA sebagai tersangka kasus penipuan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/295/III/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 27 Maret 2025.
Penetapan ini menyusul laporan korban berinisial MS terkait transaksi jual beli tanah bermasalah. Kasus ini bermula dari penjualan sebidang tanah oleh EA kepada MS senilai Rp400 juta pada 16 Januari 2024.
Belakangan diketahui tanah tersebut masih dalam proses sengketa, sehingga merugikan MS baik secara materiil maupun nonmateriil.
Pihak kepolisian menyatakan EA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, EA telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
Upaya mediasi sempat dilakukan dan menghasilkan Surat Pernyataan Pembatalan dan Pengembalian Dana Jual Beli Tanah, tertanggal 13 Februari 2024. Dalam surat tersebut, EA sepakat mengembalikan dana pembelian tanah kepada MS paling lambat 7 Maret 2024, namun hingga kini belum terealisasi.
Surat pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh MS, EA, Lurah Birobuli Utara, Camat Palu Selatan, dan para saksi.
MS juga diwajibkan mengembalikan seluruh dokumen jual beli setelah dana dikembalikan oleh EA.
MS menegaskan, kasus ini harus dituntaskan secara hukum agar menjadi pembelajaran.
“Saya sudah cukup bersabar. Ini pelajaran untuk semua pihak,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025). IKI