PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan jaksa yang saat ini telah dipecat, Rival Zulung alias Ival (33) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun empat bulan serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan, Selasa (26/3/2019).
Rival Zulung yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parigi Moutong itu merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Dia ditangkap usai menerima sabusabu dari Azima alias Bunda (DPO) di depan Apotik Kimia Farma Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat 5 Oktober 2018 pukul 03.00 Wita.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Tival Zulung alias Ival terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primair,” tegas Majelis Hakim diketuai Hj Aisa H Mahmud SH MH didampingi anggota Demon Sembiring SH MH dan Andri N Partogi SH MH.
Sementara babrang bukti (Babuk), berupa delapan paket sabusabu seberat 10,69 gram, satu dompet berwarna ungu, satu dompet berwarna abu–abu berisi plastik klip, lima sendok yang terbuat dari pipet, dua unit handphone merek Samsung serta Xiomi, dua timbangan digital merek Amput dan HWT, satu buah kotak plastik dan satu buku catatan, dirampas untuk dimusnahkan.
Babuk satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam DN 779 ED, dikembalikan kepada saksi Hamzah. Sementara babuk uang Rp252.395.000 dikembalikan pada terdakwa Rival Zulung.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nurhanah SH langsung menyatakan menerima. Demikian JPU, Taufan Maulana SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rival Zulung pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketetuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. AGK