PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Binanguna, Kecamatan Unauna, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Asmad S Badar didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp412,4 juta, tepatnya Rp412. 421.213.
Jumlah kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara darti pengelolaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016-Juli 2018 Nomor: 708/01/RHS/ITD/2019 tanggal 20 Mei 2019 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Touna.
Demikian tertuang dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa, (9/7/2019).
Asmad S Badar merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Binanguna terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017 hingga bulan Juli 2018.
JPU, Rinto Hasan menguraikan bahwa tahun 2016 APBDes Binanguna Rp1.054.713.150,94 untuk sejumlah kegiatan.
Sejumlah kegiatan itu, terdapat beberapa item pekerjaan tidak sesuai, yakni pengadaan 12 unit katinting yang terjadi selisih Rp14.345.181,83; pengadaan satu unit genzet selisih Rp19.565.681,81; pengadaan barang system swakelola selisih Rp10.409.000 dan pekerjaan konstruksi swakelola selisih Rp16.796.000. Kemudian laporan pertanggungjawaban fiktif atas nama Suryani untuk penyetoran pajak di Wakai Rp3.180.000; penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terdapat selisih antara buku kas umum dan pertanggungjawaban Rp2.766.000, serta perjalanan dinas tumpang tindih Rp420.000.
Tahun 2017, lanjutnya, APBDes Binanguna Rp1.229.673.678. Pengelolaan anggaran itu terdapat sejumlah item yang tidak sesuai, yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan fisik Rp13.875.750; pengadaan 16 item barang yang fiktif total Rp205.894.200, serta pengeluaran kas atas penyertaan modal BumDes tidak sesuai ketentuan Rp24 juta.
Sementara tahun 2018 APBDes Binangunan Rp1.192.692.044,77. Pengelolaan APBDes hingga terdakwa menjabat Kades Binangunan pada bulan Juli 2018 terjadi kerugian negara Rp100.300.000, yakni tidak dibayarkan penghasilan dan tunjangan tetap sebagian aparat desa terhitung sejak April 2018 sampai Juli 2018.
“Perbuatan terdakwa Asmad S Badar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas Rinto.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nostry SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang ditunda Selasa 16 Juli 2019 untuk mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum,” tutup Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH. AGK