Mantan Kades Buko Dihukum 22 Bulan Penjara

FOTO HLLLL VONIS KASUS APBDES BUKO (1)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Buko, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sekdar Piyeke (60) terbukti bersalah, Kamis (9/5/2019).

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun 10 bulan atau 22 dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp195.942.509. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara empat bulan.

Sekdar Piyeke merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Buko tahun 2015, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp195.942.509.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Sekdar Piyeke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Barang bukti haruf A hingga N, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Mendengar putusan Majelis Hakim itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nostry SH langsung menyatakan menerima. Demikian dengan JPU.

“Terima,” singkat Taufik Tadjuddin SH pada Mejelis Hakim.

Sebelumnya, Kamis (4/4/2019) lalu, JPU menuntut terdakwa Sekdar Piyeke  dua tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK

 

 

Pos terkait