PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (30/8/2018) sore.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp83.060.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Demikian terdakwa mantan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Nurjanah Sahala, juga dinyatakan bersalah. Dia dihukum pidana penjara dua tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.813.900. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam L Bongo menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.
“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Mahim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Barang bukti kasus tersebut berupa dokumen, dikembalikan pada Pemerintah Desa Tinggede.
“Terhadap putusan ini, apabila terdakwa ingin mengajukan upaya hukum silakan. Tenggat waktunya tujuh hari,” tutup I Made Sukanada.
Diketahui, Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rabu (1/8/2018), JPU menuntut Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala masing-masing pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsier lima bulan kurungan.
Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti, namun jumlahnya berbeda. Aslam L Bongo dituntut membayar uang pengganti Rp67.813.900 subsider pidana penjara enam bulan. Sedangkan Nurjanah Sahala dituntut membayar uang pengganti Rp83.060.000 subsider pidana penjara enam bulan. AGK