PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Lais, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Rustam HN Kadjia pidana penjara 15 bulan atau satu tahun tiga bulan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (12/9/2019).
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dua bulan kurungan.
Rustam HN Kadjia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) Lais tahun 2016-2017. Ia didakwa JPU merugikan keuangan Negara sejumlag Rp63.793.000.
“Menyatakan terdakwa Rustam HN Kadjia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tandas JPU.
Barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat poin 1 hingga 13 dikembalikan pada Pemerintah Desa Lais. Sementara babuk uang tunai Rp63.793.000 dirampas untuk negara.
Mendengar tuntutan JPU, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda Kamis 19 September pekan depan, untuk pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Mades Sukanada SH MH. AGK