PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo dan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Nurjanah Sahala masing-masing pidana penjara 30 bulan atau dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsier lima bulan kurungan, Rabu (1/8/2018).
Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti, namun jumlahnya berbeda. Aslam L Bongo dituntut membayar uang pengganti Rp67.813.900. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
Sedangkan Nurjanah Sahala dituntut membayar uang pengganti Rp83.060.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam L Bongo menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas JPU Nurrochmad SH dalam sidang berlangsung terpisah.
Sementara itu, barang bukti dikembalikan ke Pemerintah Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.
Mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang tunda Senin 6 Agustus 2018 untuk pembelaan terdakwa,” singkat Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH. AGK