Mantan Kades Luok Dihukum Empat Tahun Penjara

1236

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu di ketuai, Elvin Adrian SH MH menyatakan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Hamran M Said bersalah, Kamis (14/3/2019).

Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp181.283.227. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Hamran M Said merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Luok tahun 2016. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp249.177.555.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna tahun 2016 tanggal 23 November 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Touna.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Hamran M Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Elvin Adrian dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Atibowo SH MH Kes.

Barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 19 dikembalikan pada JPU untuk dipergunakan pada perkara tersangka Sukri W Landasa.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU memiliki hak, yakni menerima, menempuh upaya hukum (banding) atau pikir-pikir selama tujuh hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (21/2/2019), JPU menuntut terdakwa Hamran M Said pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp181.283.227 subsider pidana penjara enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Hamran M Said bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam Dakwaan Primair,” ujar JPU. AGK

  

Pos terkait