PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo (49) didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800.
Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Tinggede Nurjanah Sahala (48) dalam penuntutan terpisah.
Demikian diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (6/6/2018).
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, berawal tahun 2015 Desa Tinggede memperoleh dana APBDes sebesar Rp702.990.480. Rinciannya, DD Rp290.636.600, ADD Rp402.353.888, bantuan provinsi serta dana bagi hasil masing-masing Rp5 juta.
Dana yang dicairkan dalam beberapa tahap itu, oleh Nurjanah disimpan di rumah dan digunakan untuk berbagai macam pembayaran yang diminta oleh Aslam.
Penggunaan dana tersebut, kata JPU, tidak melalui proses verifikasi oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD hanya menandatangani dokumen-dokumen dalam laporan pertanggungjawaban beanja, setelah laporan selesai dibuat terdakwa Asam.
“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan ADD dan DD APBDes Tinggede 2015, terdapat bukti-bukti belanja yang tidak ditandatangani oleh penerima pembayaran, seta tidak tercantum tanggal transaksi. Selain itu, beberapa penerima pembayaran tanda tangannya dipalsukan,” kata JPU Nurrochmad Ardhianto SH dalam siding terpisah.
Delapan kegiatan/mata anggaran dalam APBDes 2015 yang pertanggungjawabannya tidak benar, berupa pembayaran honor fiktif, jumlah pembayaran tidak sesuai peranggungjawaban, serta realisasi belanja barang/jasa tidak ada. Sehingga kerugian keuangan Negara dari pengelolaan DD Rp112.286.900, sedangkan ADD Rp61.826.900.
Dari total kerugian negara Rp174.113.800 itu, dinikmati terdakwa Aslam Rp72.496.100. Sementara terdakwa Nurjanah Sahala menikmati Rp100.617.700.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketetentuan sebagaimana diatur dan diancama dpidana dalam Pasal 2 Ayat (1), subside Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” tandas Nurrochmad.
Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang tunda Senin 25 Juni 2018, untuk pembuktian,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.AGK