PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso dituntut pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan, Senin (18/5/2020).
Demikian dengan terdakwa Kepala SMK Negeri I Dolo Barat, Zainab dan Ketua Tim Perencana dan Pengawas, Dedi Pratama, juga dituntut sama, yakni masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ketua Komite sekaligus pengurus pembangunan SMKN 1 Dolo Barat, Samsudin Bakul dituntut lebih berat. Dia dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 537.661.253. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
Ahmad Labaso, Samsudin Bakulu, Zainab dan Dedi Pratama merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Dolo Barat tahun 2016 dengan alokasi anggaran Rp2.348.595.000. Dalam kasus itu, keempat didakwakan JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp537.661.253.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU, Palupi Wiryawan SH pada sidang yang berlangsung virtual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
“Untuk pembelaan, sidang ditunda sesuai jadwal yang ditentukan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH. AGK