Mantan Kadis Dituntut Lima Tahun Penjara

FOTO SIDANG KASUS DINSOS DONGGALA (AHLI DIAJUKAN KADIS) (1)

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Donggala, A Budi Patarai pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan, Kamis (31/10/2019).

Demikian dengan terdakwa Kaharuddin dan Abd Haris M Nur, juga dituntut sama masing-masing pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Sementara terdakwa Andi Baso Patadungi dituntut JPU lebih berat, yakni pidana penjara enam tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sekira Rp830 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun enam bulan.

A Budi Petarai, Kaharuddin Abd Haris M Nur, Andi Baso Patadungi, serta Arsyad Pangeran Entedaim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Kesejahteraan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Rumah Kumuh yang alokasi anggarannya dari DAU Donggala tahun 2017 senilai Rp2.240.000.000. Dalam kasus itu kelimanya didakwa merugikan keuangan negara Rp900.555.947.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Palupi Wiryawan SH.

Mendengar tuntutan JPU, keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda Kamis 7 November 2019, untuk pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH.

SAKIT

JPU, Palupi Wiryawan mengatakan bahwa tuntutan untuk terdakwa Arsyad Pangeran Entedaim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan itu belum dibacakan.

Pasalnya, terdakwa saat ini masih sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Anutapura.

“Jadwal pembacaan tuntutan terdakwa Arsyad Pangeran Entedaim belum ada, karena menunggu terdakwa sehat,” ujarnya saat ditemui usai sidang. AGK  

Pos terkait