Mantan Kasatker Divonis Penjara Empat Tahun

FOTO HLLL VONIS RAHMUDDIN LOULEMBAH-b0fde5c1
TERDAKWA Rahmuddin Loulembah tengah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (19/1/2022). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Zaufi Amri SH menyatakan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah bersalah pada sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Rabu (19/1/2022).

Olehnya itu terdakwa divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana selama empat bulan.

Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana empat bulan.   

Rahmuddin Loulembah merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. 

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahmuddin Loulembah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tegas Zaufi Amri didampingi anggota Panji Prahistoriawan Prasetya SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes, serta dihadiri JPU, Erwin J SH dan Didin Mufti Utomo SH serta Penasehat Hukum, Arief Suleman SH.

Barang bukti (Babuk) berupa uang Rp20 juta, dirampas untuk negara. Sementara babuk poin 2 hingga 56, dikembalikan darimana babuk tersebut disita.

Dalam amar putusan itu menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp2,8 miliar.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU dapat menyatakan menerima, pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menyatakan banding,” tutup Zaufi. 

Sebelumnya, Selasa (I7/12/2021), JPU menuntut terdakwa Rahmuddin Loulembah pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsidair pidana tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair pidana dua tahun tiga bulan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AGK  

Pos terkait