PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Morowali menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Morowali, Halim S.Pd MM pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, Rabu (20/2/2019).
Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp593.406.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Halim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Festival Bajo Pasakayang yang digelar di Desa Keleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali tahun 2015. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp593.406.000, terdiri dari laporan pertanggungajawaban yang tidak sesuai Rp443.750.000 dan nilai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp149.656.000.
“Menyatakan terdakwa Halim terbukti secara sag dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Yuniarto SH MH.
Barang bukti, sambungnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Mendengar tntutan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Hanya saja, untuk pembelaan tertulis pihak terdakwa meminta waktu dua minggu.
Majelis Hakim diketuai, Ernawati Anwar SH MH menolak permintaan waktu dua minggu untuk pembelaan, serta member waktu seminggu.
“Sidang ditunda Rabu 27 Februari untuk pledoi,” tandas Ernawati. AGK