PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) memvonis terdakwa mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.
Demikian terdakwa Ni Nyoman Rai Rahayu selaku pemilik lahan, ia divonis PT Sulteng pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu divonis membayar uang pengganti Rp610.445.083. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Mereka didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.
“Terbukti dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dihubungi wartawan.
Lanjut dia, putusan PT Sulteng Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT Pal tanggal 6 Juni 2022 untuk Dharma Gunawan Mochtar dan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL tanggal 6 Juni 2022 untuk Ni Nyoman Rai Rahayu, memperbaiki putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 dan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 dan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 yang dimintakan banding, mengenai pengurangan masa penangkapan terdakwa,” jelas Zaufi.
Sementara barang bukti berupa surat dan dokumen poin 1 hingga 53, dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Fadel H Saman yang saat ini dalam proses kasasi. “Putusan banding ini telah disampaikan pada pihak terdakwa dan Penuntut Umum,” katanya.
VONIS PN
Diketahui, Rabu (23/3/2022) lalu, Majelis Hakim PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, hingga divonis masing-masing pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta subsidair pidana satu bulan kurungan.
Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu juga divonis membayar uang pengganti Rp610.445.083. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
TUNTUTAN JPU
Sebelumnya, Senin (7/2/2022), JPU menuntut terdakwa Dharma Gunawan Mochtar pidana penjara empat tahun, serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Ni Nyoman Rai Rahayu dituntut pidana penjara tujuh tahun enam bulan; denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp2.485.903.000 subsidair pidana penjara empat tahun. AGK