PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menuntut dua terdakwa mantan Kepala SMAN 1 Poso, yakni Mustar Kalong dan Hasbollah masing-masing pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Mustar Kalong merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) masa bhakti 2017-2018, sedangkan Hasbollah masa bhakti 2018-2019. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa SMAN 1 Poso
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Yesky V Wohon SH dari Kejari Psos pada sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (1/7/2020).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda siding untuk memberikan kesempatan pada terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang tunda pekan depan (Rabu, 8/7/2020), untuk pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, H Aisah H Mahmud SH MH.
Diketahui, berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, terdakwa Mustar Kalong menetapkan besaran pembayaran pungutan, yakni uang komite Rp50 ribu per siswa per bulan. Pungutan tersebut salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, serta tunjangan Wali Kelas dan lain-lain.
Selain itu, ia juga melakukan pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa baru, terdiri dari laki-laki Rp400 persiswa termasuk pembayaran uang komite selama dua bulan serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah dan lain-lain).
Atas pengadaan tersebut, Mustar Kalong memperoleh keuntungan Rp3 juta, sebab hanya tiga bulan diakhir masa jabatannya.
Sementara Hasbollah, melanjutkan kebijakan Mustar Kolang. Ia juga melakukan pungutan uang komite Rp50 ribu per siswa per bulan, serta pungutan pendaftaran siswa baru, masing-masing Rp400 ribu. Terdakwa Hasbollah memperoleh keuntungan pribadi Rp28,6 juta. AGK