Mantan Ketua BEM Sebut YB Sebar Hoax

1

PALU, MERCUSUAR – Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan beraroma fitnah oleh YB terhadap Longki Djanggola yang juga Gubernur Sulawesi Tengah semakin mendapat reaksi dari beberapa pihak. Lantaran penanganan kasus ini dinilai lamban, menimbulkan berbagai opini dan penafsiran yang pro kontra.

Salah seorang mantan Ketua BEM Untad 1998, Faizal Mohammad Saing menegaskan bahwa kasus hoax YB sudah sangat jelas. Ia menyebutkan bahwa YB dengan sengaja menyebarkan cover headline koran yang diedit ke group – group aplikasi WatsApp.

Hal ini dikemukakan Faizal Saing menanggapi sejumlah pihak yang coba melakukan pembelaan terhadap YB, Minggu (7/7/2019).

Ia meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polda Sulteng lebih obyektif melihat bahwa kasus ini benar – benar merupakan kasus pelanggaran hukum penyebaran hoax dan fitnah yang dtimpakan kepada seorang tokoh yang juga gubernur. Apa jadinya kata Faizal kalau ini menimpa rakyat kecil, maka tidak akan ada keadilan hukum.

“Itu sudah sangat jelas bahwa Yahdi Basma dengan sengaja menyebar luaskan berita bohong ini. Pelakunya harus ditangkap Jangan lagi digiring opini dengan narasi pembelaan,” tandas Faizal.

Sementara itu, akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa), Sony Lahati berpendapat bahwa kasus ini ada indikasi mengorelasikan yang tidak korelatif dari oknum yang terkesan memberikan pembelaan secara opini di hadapan publik terhadap seorang YB.

“Berita ini adalah upaya berapologi dengan bentuk kriminal hoaks yang dilakukan pejabat publik anggota DPRD,” ujar Sony, Minggu (7/7/2019).

Ia menilai bahwa ada pihak yang sengaja melakukan freaming dengan narasi bahwa mereka menganggap YB benar, padahal mereka berupaya melakukan pembenaran terhadap oknum penyebar hoax dan fitnah.

“Ini harus dilawan. Yang salah digoreng – goreng jadi benar. Ini merupakan pembohongan publik,” tegasnya.

Menurut Sony, menyebarkan berita yang tidak benar dilakukan oleh pejabat publik anggota atau salah seorang konum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng adalah bentuk ketidakpahaman terhadap hukum, walaupun oknum tersebut paham tentang hukum.
“Mengapa? Karena memang karakter pejabat publik yang suka dengan pencitraan cenderung menyukai pola hate speech,” kata Sony.

Mantan aktivis ini berpendapat, karakter pejabat publik seperti itu cenderung suka dengan keonaran. Padahal mereka seharusnya banyak – banyak menganalisa apa problem rakyat, bukan reaksioner dengan berita kemudian menyebarkan berita – berita bohong dan fitnah.

“Ini kejahatan yang luar biasa. Pengadilan hukumlah seadil – adilnya kepada pejabat publik yang menyebarkan berita bohong,” tandas Sony.

Ia menambahkan, publik sudah cerdas memberikan penilaian terhadap kasus ini, karena banyak contoh pada kasus yang sama. Pelaku penyebar hoax dan fitnah sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. BOB

Pos terkait