PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Parigi Moutong (Parmout) periode 2009 hingga 2016 dan juga mantan anggota DPRD (Dekab) Parmout periode 2009-2014, H Hasbie H Dg Sitaba bersalah, Senin (8/4/2019).
Olehnya terdakwa dihukum pidana penjara dua tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp86.250.691. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua bulan.
H Hasbie H Dg Sitaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke DPC Partai Hanura Parmout tahun 2009, 2010, 2011,2013, 2015 dan 2016. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp140.100.691.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Sementara barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 16, dikembalikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Parmout melalui saksi Suparto M Atjo.
“Terhadap putusan ini terdakwa dan JPU memiliki hak, yakni menerima, pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menempuh upaya hukum banding,” tutup Elvin.
Sebelumnya, Rabu (6/3/2019), JPU menuntut terdakwa, H Hasbie H Dg Sitaba pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp86.250.691. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Ichlazul SH.AGK