Mantan Ketua Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

ilustrasi sidang

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Parigi Moutong (Parmout) menuntut terdakwa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Parmout periode 2009 hingga 2016 dan juga mantan anggota DPRD (Dekab) Parmout periode 2009-2014, H Hasbie H Dg Sitaba pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp86.250.691. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

H Hasbie H Dg Sitaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke DPC Partai Hanura Parmout tahun 2009, 2010, 2011,2013, 2015 dan 2016. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp140.100.691.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Ichlazul SH.

Sementara barang bukti berupa dokumen poin 1 hingga 16, sambung JPU, dikembalikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Parmout melalui saksi Suparto M Atjo. 

Dalam amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadipertimbangan sebelum mngajukan tuntutan pidana. Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberntas korupsi. “Meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan berterus terang dipersidangan, serta tulang punggung keluarga,” kata Ichlazul.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Zulfikar SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Rabu (13/3/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH. AGK

 

Pos terkait