Mantan Pj Kades Divonis 16 Bulan Penjara

FOTO VONIS KASUS APBDES BUKIT HARAPAN

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Mohamad Rizal alias Ijal, bersalah, Kamis (20/2/2020).

Olehnya, ia divonis pidana penjara 16 bulan atau satu tahun empat bulan, serta  denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Mohamad Rizal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bukit Harapan tahun 2015. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp349.115.200.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH.

Barang bukti (babuk) berupa surat/dokumen poin 1 hingga 27, lanjut Ernawati, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara babuk uang tunai pengembalian dari terdakwa sebesar Rp50 juta tanggal 26 September 2019 dan Rp62.889.000 tanggal 6 Desember 2019 yang dititipkan pada Bendahara Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Sabang dan disimpan di brangkas Kantor Cabjari Donggala di Sabang, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp110.018.700.

Pertimbangan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan sopan dipersidangan. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya Rp112.889.000, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan korban gempa.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hukum lanjut. Demikian dengan Penuntut Umum,” tutup Ernawati Anwar.

 Sebelumnya, Senin (13/1/2020), JPU menuntut terdakwa Mohamad Rizal pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AGK

Pos terkait