Mantan Pj Kades Palintuma Divonis 32 Bulan Penjara

FOTO VONIS APBDES PALINTUMA

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Palintuma, Kecamatan Palintuma, Kabupaten Donggala, Harun Lapeindah alias Harun (50), bersalah, Kamis (25/9/2019) sore.

Olehnya, ia divonis pidana penjara 32 bulan atau satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Demikian terdakwa mantan bendahara Adrianus alias Anus (27), juga dinyatakan bersalah. Dia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp16.500.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.

Harun Lapeindah dan Adrianus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Palintuma terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp428.685.435.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH pada sidang terpisah.

Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 33, dikembalikan pada Pemerintah Desa Palintuma. Sementara babuk uang tunai yang disita dari terdakwa Adrianus sebesar Rp16.500.000, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Adrianus.

Mendengar vonis itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Nurrochmad menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Kamis (15/8/2019), JPU menuntut terdakwa Harun Lapeindah pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider pidana penjara satu tahun sembilan bulan.

Sementara terdakwa Adrianus dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp16.625.000,subsider pidana penjara satu tahun. AGK

Pos terkait